Layanan Kami
Standar Layanan Kami
Luther Da’crus melaksanakan tugas sesuai dengan SOP yang telah dibuat. Layanan jasa dilaksanakan dengan cara melakukan Penagihan melalui negosiasi dengan tetap mengedepankan Aturan Hukum, Etika, Moralitas dan Hak Asasi Manusia. LD Berdomisili pada Kantor Hukum DHIPA ADISTA JUSTICIA Cabang Jakarta Barat sehingga pelaksanaan penagihan dapat dipertanggung jawabkan baik sisi hukum maupun sisi keamanan.
Syarat dan ketentuan Layanan :
- LD hanya melayani penyelesaian perkara hutang piutang yang timbul karena adanya perjanjian yang sah.
- LD hanya melayani penyelesaian hutang piutang yang timbul karena adanya bisnis yang sah.
- Pengguna layanan bertanggungjawab penuh atas keabsahan surat / dokumen terkait hutang piutang yang dimaksud.
- Informasi selengkapnya tentang Layanan Jasa LD dapat menghubungi Manajemen melalui nomor kontak yang tersedia.
Tahapan Penagihan
Tahap Pertama
Investigasi
Tahap Kedua
Proses Penagihan
Tahap Ketiga


